KPK Pertimbangkan Langkah Hukum Lanjutan Terhadap Andri Wibawa dan Totok Gunawan

Selasa 09 November 2021 11:58 WIB

2 terdakwa korupsi pengadaan barang darurat Bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KKB) dinyatakan bebas. Andri Wibawa dan Totok Gunawan dinyatakan bebas oleh PN Bandung. Menyikapi hal itu, KPK akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan untuk 2 terdakwa

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini