Tidak Lolos Uji Emisi, Sanksi Tilang Bagi Pemilik Kendaraan

Selasa 02 November 2021 21:33 WIB
Mulai 13 November mendatang pemprov DKi Jakarta akan menerapkan sanksi tilang bagi pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Sanksi denda sebesar 250 ribu rupiah diterapkan untuk sepeda motor dan 500 ribu rupiah untuk mobil.
 
Tim Liputan Inews

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini