Mulai 13 November mendatang pemprov DKi Jakarta akan menerapkan sanksi tilang bagi pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Sanksi denda sebesar 250 ribu rupiah diterapkan untuk sepeda motor dan 500 ribu rupiah untuk mobil.
Tim Liputan Inews
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow