Seorang wanita di surabaya, mengunggah curhatan tentang kondisi kulit setelah perawatan di salah satu klinik kecantikan. Buntutnya, wanita tersebut dituntut satu tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan segera mengajukan pledoi atau sanggahan terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE sepekan mendatang. Namun, terdakwa justru dilaporkan ke polisi oleh pihak klinik kecantikan
Kontributor: Rahmat Ilyasan
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow