Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap praktek Pinjol Ilegal, Selasa (18/10/2021). Kasus ini pengembangan dari kasus sebelumnya di Jalan DR Sutomo, Bausasran, Danurejan, Yogyakkarta
Dari pengembangan ditemukan sebuah kantor Pinjol ilegal di Jalan Kyai Mojo, Tegalrejo. Di kantor ini polisi menemukan 300 unit komputer yang digunakan untuk penagihan
4 orang diamankan dari TKP dan sementara ini, tersangka masih 1 orang
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow