Kementerian Dalam Negeri memperbolehkan pasangan yang menikah siri untuk dapat membuat Kartu Keluarga (KK). Langkah kemendagri tersebut menuai kritik dari Komnas Perempuan.
Tim Liputan iNews
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow