Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan 2,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 1 Milyar

Heru Trijoko, Jurnalis · Kamis 30 September 2021 10:08 WIB
Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta berhasil menggagalkan Peredaran sebanyak 2,9 juta batang rokok ilegal. Rokok tanpa cukai ini diamankan petugas dari sebuah truk yang melintas di Jalan Yogya - Solo rencananya rokok ilegal senilai Rp 1 Milyar lebih ini, akan dikirim dan diedarkan di Sumatera.
 
Untuk mengelabuhi petugas, pihak pengirim mencantumkan dokumen perjalanan barang berupa kerupuk. Petugas masih terus melakukan pengembangan terkait rokok ilegal tersebut merupakan hasil produksi rumahan atau pabrik, dan juga mencari lokasi produksinya. Barang bukti rokok ilegal tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara di bakar dan dipotong - potong.
 
Kontributor: Heru Trijoko

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini