Pemkot Denpasar menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki gedung perkantoran. Pemkot mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara dan tenaga kerjanya menggunakan aplikasi tersebut.
Hal serupa juga diberlakukan bagi warga yang mendapat pelayanan atau berkunjung ke kantor Pemkot Denpasar. Kebijakan itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatus Negara Nomor 21 Tahun 2021
Kontributor: Indira Arri
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow