Bareskrim Polri dan PPATK mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp531 miliar. Pengungkapan kasus dihadiri Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD
Kasus pertama kali diungkap di Polres Mojokerto dengan menangkap 7 tersangka. Pelaku awalnya ditangkap karena menjual obat ilegal aborsi. TPPU ini sendiri didalami dari seorang tersangka bernama Dianus Pionam (DP)
Reporter : Puteranegara Batubara
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow