Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay M Priatna Divonis 2 Tahun Penjara

Juhpita Meilana, Jurnalis · Kamis 26 Agustus 2021 11:49 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna. Sang Wali Kota dinilai terbukti menerima gratifikasi terkait proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi.
 
Atas vonis tersebut, terdakwa Ajay menyatakan pikir-pikir.Dia mengaku tidak teliti sehingga terlibat dalam kasus tersebut.
 
Liputan: Juhpita Meilana

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini