Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara dinyatakan bersalah menerima suap dalam perkara pengadaan bansos Covid-19.
Dugaan suap untuk Juliari Batubara, berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19
Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta, vonis tersebut lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum.
Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Reporter: Raka novianto
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow