Ratusan Pekerja Migran Indonesia Dideportasi, 7 di Antaranya Terpapar Covid-19

Joni Nura, Jurnalis · Sabtu 21 Agustus 2021 15:03 WIB
Sebanyak 118 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT dipulangkan dari Malaysia. Mereka dideportasi karena tidak memiliki dokumen resmi atau berangkat secara illegal. 
 
80 di antaranya diturunkan di Pelabuhan Maumere, 38 lainnya diturunkan di pelabuhan laut Tenau Kupang. Dari 29 orang PMI yang dirapid tes, 7 di antaranya terkonfirmasi positif Covid-19.
 
Pemulangan 118 PMI dibiayai Badan Perlindungan Pekerja Migran (BPMMI)Indonesia di Nunukan dan Makassar. Ini merupakan bentuk tangung jawab BPMMI yang bersinergi dengan pemerintah pusat.
 
Kontributor: Joni Nura

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini