Tiga Anggota Satpol PP Joget dan Konsumsi Miras Dipecat, 25 Lainnya Dihukum Fisik

Selasa 20 Juli 2021 19:34 WIB
28 anggota Satpol PP yang berjoget dan konsumsi miras akhirnya dihukum. Tiga diantara anggota Satpol PP Kabupaten Ende, NTT itu dipecat
 
25 anggota lainnya mendapat hukuman fisik dan di sel. Video pesta miras dan joget 28 anggota Satpol PP itu direkam Kamis (15/7). Video itu sempat viral di Media Sosial dan memicu kemarahan warga
 
Kontributor : Joni Nura

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini