Pasangan Kekasih Pemalsu Swab Antigen dan PCR Terancam 6 Tahun Penjara

Rabu 14 Juli 2021 15:53 WIB
Pasangan kekasih menjual hasil Swab Antigen dan PCR di media sosial. Pelaku juga memalsukan dokumen lainnya seperti ijazah, surat nikah, SIM dan KTP. Hasil swab dan pcr pals dijual di media sosial seharga Rp80 ribu hingga Rp300 ribu. 
 
Pasangan ini punya peran berbeda, mulai dari bagian administrasi, percetakan dan penjualan. Aksi kejahatan tersebut sangat meresahkan di tengah kenaikan kasus Covid-19 saat ini. Kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-undang ITE dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara. 
 
Tim Liputan iNews

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini