PLH Tukang Panggul Jenazah Covid 19 yang Terlibat Pungli di TPU Cikadut Dipecat

Ervan David, Jurnalis · Minggu 11 Juli 2021 17:31 WIB
Setelah viral pungli Pekerja Lepas Harian (PLH) jasa panggul jenazah Covid 19 di TPU Cikadut. Kadis Tata Ruang Pemkot Bandung, memerintahkan Kepala UPT TPU Cikadut memberhentikan oknum tersebut.
 
Pemberhentian dilakukan setelah ditemukan bukti uang Rp2.800.000. Uang itu diminta untuk menguburkan pasien yang meninggal akibat Covid 19. Walaupun uang dugaan pungli itu sudah dikembalikan kepada keluarga.
 
Oknum tukang panggul jenazah  tetap dibawa ke Polrestabes Bandung. Setelah kejadian itu, proses pemakaman jenazah berjalan normal. Hari ini, Minggu (11/7) siang sudah lima jenazah dimakamkan 
 
Kontributor : Ervan David

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini