Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Dimusnahkan Polda Kalteng

Ade Sata, Jurnalis · Kamis 08 Juli 2021 13:27 WIB
Barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu dimusnahkan di halaman Mapolda Kalteng, Kamis (08/07). Barang tersebut adalah hasil pengungkapan kasus di 6 Wilayah Kabupaten Kota, Kalteng. Pemusnahan dilakukan Polda Kalteng, dipimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo. Sebelum dimusnahkan, barang tersebut telah ditest oleh BPOM dan dinyatakan positif mengandung narkoba
 
Kasus penyalagunaan narkoba tersebut melibatkan 24 orang tersangka yang kini ditahan di Polda Kalteng. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara karena melanggar undang-undang narkotika. Kasus penyalahgunaan narkoba selama pandemi covid-19 mengalami peningkatan cukup siknifikan. 
 
Narkoba diedarkan oleh kelompok lama melalui dua jalur sindikat di Kalbar dan Kalsel. Kemudian, barang diedarkan di daerah pertambangan Kalimantan Tengah.
 
Kontributor: Ade Sata

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini