Unit Reskrim Polsek Kalianda meringkus 12 penjudi diciduk di Desa Kota Guring, Kec Rajabasa, Lampung Selatan. Bandar Judi bernama Rusli Ismail (51) adalah warga Desa Pauh Tanjung Iman
Para penjudi ini digerebek saat sedang bermain Koprok di sebuah rumah. Turut diamankan sejumlah alat perjudian dan uang tunai. Para penjudi terancam hukuman 10 tahun penjara
Kontributor: Heri Fulistiawan
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow