BNNP Tangkap Pengedar Sabu di Perbatasan Sulbar dan Sulsel

Rabu 02 Juni 2021 14:39 WIB
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Barat, menangkap delapan tersangka pengedar sabu. Para pelaku mengedarkan sabu di Perbatasan Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan.
 
Para tersangka kini di tahan di BNNP Sulbar, dan akan diproses hukum lebih lanjut. Kedelapan tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika/ dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara.
 
Kontributor : Abdul Jalal

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini