Polisi menangkap pembobol toko handphone di pusat perbelanjaan di Banyumas, Jateng. Dari tangan pelaku , Polisi menyita 30 telpon pintar dan uang tunai 2,7 juta rupiah. Pelaku harus mendekam di tahanan Polres Banyumas dan terancam 3 tahun. penjara
Kontributor : Saladin Ayyubi
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow