Share

Merasa Terusir dari Rumah, Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan

Selasa 25 Mei 2021 20:13 WIB
Anak menggugat ibu kandung terjadi di PN Bandung, Selasa (25/5). Kasus berawal ketika ibu kandung mengusir anaknya bernama Johari dan Bahari. Sang ibu juga melaporkan kedua anaknya ke Polrestabes Bandung. Laporannya pelanggaran Pasal 167 tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin. Kedua anaknya tidak terima atas laporan tersebut
 
 
Kontributor : Ervan David

(fru)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini