Pemprov DKI Jakarta dan wilayah penyangga izinkan pelaksanaan salat Id di Masjid dan lapangan terdekat dengan rumah warga. Sementara itu, Tempat Pemakaman Umum (TPU) akan ditutup selama sepekan dari kegiatan berziarah.
Reporter: Angellica De Evagam
Kamerawan: Sugi Cahyadi & Ilham Z.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow