Pos Pengamanan dan Titik Penyekatan Mudik di Jabodetabek

Senin 10 Mei 2021 16:22 WIB
Pemerintah resmi melarang warga untuk melakukan perjalanan mudik ke wilayah Aglomerasi selama 6 - 17 Mei 2021. Meski dilarang pemerintah tetap memperbolehkan jalannya kegiatan sektor esensial demi melangsungkan kegiatan ekonomi. 
 
Dengan adanya peraturan tersebut, masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke sejumlah wilayah aglomerasi diharuskan mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Hal ini juga berlaku untuk wilayah Jabodetabek. Berikut info grafis Pos Pengamanan dan Titik Penyekatan Mudik di Jabodetabek. 

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini