Tak Perlu SIKM bagi Pekerja di Jakarta asal Bodetabek

Rani Stones Sanjaya, Jurnalis · Minggu 09 Mei 2021 10:52 WIB
Pemprov DKI Jakarta memastikan para pekerja di kawasan aglomerasi seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi tak perlu membawa Surat Izin Keluar Masuk  (SIKM) atau pun surat perintah dari instansi terkait jika ingin bekerja di wilayah DKI Jakarta.
 
Reporter: Rani Stones Sanjaya

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini