Pemprov DKI Jakarta memastikan para pekerja di kawasan aglomerasi seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi tak perlu membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau pun surat perintah dari instansi terkait jika ingin bekerja di wilayah DKI Jakarta.
Reporter: Rani Stones Sanjaya
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow