Kementerian Perhubungan membolehkan beberapa armada bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan AJAP untuk beroperasi. Namun syaratnya adalah kendaraan bus tersebut harus ditempel stiker khusus dari Kementerian Perhubungan. Stiker ini hanya dikeluarkan sebanyak 20% dari armada yang tersedia untuk masing-masing perusahaan.
Reporter : Giri Hartomo
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow