NA, perempuan berusia 25 tahun ditangkap Satreskrim Polres Bantul, Yogyakarta. NA ditangkap lantaran mengirim takjil beracun yang menewaskan seorang bocah.
NA mengaku mengirim takjil beracun sianida kepada T, anggota Polresta Yogyakarta. Motif pelaku ternyata dilandasi sakit hati lantaran T menikah dengan wanita lain.
NA dijerat pasal berlapis tentang Pembunuhan Berencana dan Perlindungan Anak, dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kontributor: Trisna Purwoko
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow