Polda Sumatra Utara telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus penggunaan alat antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan.
Kelima tersangka memiliki hubungan kerabat dekat atau hubungan keluarga. Salah satu tersangka berinisial P-M diketahui sedang membangun rumah mewah di kampungnya.
Kontributor: Amri Wijaya
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow