Lima Tersangka Kasus Alat Antigen Bekas Ternyata Bersaudara

Amri Wijaya, Jurnalis · Senin 03 Mei 2021 15:13 WIB
Polda Sumatra Utara telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus penggunaan alat antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan. 
 
Kelima tersangka memiliki hubungan kerabat dekat atau hubungan keluarga. Salah satu tersangka berinisial P-M diketahui sedang membangun rumah mewah di kampungnya. 
 
Kontributor: Amri Wijaya

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini