Korupsi Dana BOS dan BOP Rp7,8 Miliar

Miftahul Ghani, Jurnalis · Rabu 28 April 2021 13:05 WIB
Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat dan seorang staf Suku Dinas Pendidikan ditetapkan Kejari Jakarta Barat sebagai tersangka korupsi dana BOS dan BOP. Kedua tersangka melakukan manipulasi surat pertanggungjawaban dan menggunakan rekanan fiktif dalam pengadaan barang. Akibatnya negara mengalami kerugian Rp7,8 miliar.
 
Kontributor: Miftahul Ghani

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini