UU ITE Pasal 27 Ayat 3 UU Dinilai Jadi Pasal Karet

Muhammad Naufal Fauzan, Jurnalis · Sabtu 20 Maret 2021 13:32 WIB
Seorang wanita datangi Hotman Paris dan Menko Polhukam Mahfud MD untuk konsultasi hukum. Wanita tersebut keluhkan penagihan utang berimbas aduan hukum kasus tindak pencemaran nama baik. 
 
UU ITE Pasal 27 Ayat (3) dianggap pasal karet karena dimanfaatkan beberapa pihak untuk pemerasan. Hotman Paris jelaskan untuk laporkan kasus UU ITE pelapor berpotensi mendapatkan tindak pidana. 
 
Hotman mengusulkan agar pemerintah menghapus Pasal 27 Ayat (3) UU ITE  tentang pencemaran nama baik
 
Reporter : Muhammad Naufal Fauzan

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini