Pemkot Surabaya berencana membuka kembali tempat hiburan malam dengan ketentuan wajib deposit Rp100 juta sebagai jaminan kepatuhan protokol kesehatan (prokes). Rencana kebijakan deposit Rp100 juta ini pun ditolak pelaku usaha hiburan malam yang merasa keberatan.
Reporter : Hari Tambayong
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow