Jaminan Kepatuhan Prokes, Tempat Hiburan Malam Wajib Deposit Rp100 Juta

Hari Tambayong, Jurnalis · Kamis 18 Maret 2021 21:29 WIB
Pemkot Surabaya berencana membuka kembali tempat hiburan malam dengan ketentuan wajib deposit Rp100 juta sebagai jaminan kepatuhan protokol kesehatan (prokes). Rencana kebijakan deposit Rp100 juta ini pun ditolak pelaku usaha hiburan malam yang merasa keberatan.
 
Reporter : Hari Tambayong

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini