Batalkan Pernikahan, Pria di Banyumas Didenda Rp150 Juta

Saladin Ayyubi, Jurnalis · Kamis 11 Maret 2021 12:09 WIB
Seorang pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp150 Juta karena batal menikahi kekasihnya. Merespons putusan lewat kasasi Mahkamah Agung tersebut, calon pengantin wanita menyatakan tuntutan dilayangkan karena sakit hati. 
 
Kontributor: Saladin Ayyubi

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini