Polsek Curug tangkap pria pelaku pembakaran rumah mantan kekasihnya. Aksi tersebut dilakukan pelaku lantara sakit hati diputus cintanya. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara
Kontributor : Aimarani
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News