Oknum kepala desa di Musi Rawas, Sumatera Selatan, terancam hukuman mati, setelah diduga menyelewengkan dana Bansos Covid-19 digunakan untuk berjudi. Uang senilai total Rp187,2 juta digunakan untuk berjudi, bayar utang, dan berfoya-foya.
Tim Kontributor
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow