KPK resmi menahan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Penahanan dilakukan setelah Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama 2 orang lainnya. Nurdin dibawa ke Rutan KPK Cabang Pomdam, Minggu (28/02/2021) dini hari.
Saat meninggalkan Gedung KPK, Nurdin menampik keterlibatannya dalam kasus suap tersebut. Selain Gubernur Sulsel, 2 tersangka lain juga turut ditahan. Tersangka A-S dibawa ke rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sementara Tersangka E-R ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling C1. Sebelum menjalani penahanan selama 20 hari, ketiganya akan menjalani isolasi mandiri.
Kontributor: Helmi Sajangbati
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow