Pemerintah membentuk tim khusus untuk mengaji Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tim dibentuk melalui keputusan Menko Polhukam yang melibatkan Menkominfo dan Menkum HAM. Tim bertugas mengevaluasi Undang-Undang I-T-E, terkait adanya pasal karet.
Pemerintah menargetkan evaluasi dilakukan selama dua bulan.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow