Share

Pemerintah Bentuk Tim Khusus Kaji UU ITE

Senin 22 Februari 2021 22:31 WIB
Pemerintah membentuk tim khusus untuk mengaji Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tim dibentuk melalui keputusan Menko Polhukam yang melibatkan Menkominfo dan Menkum HAM. Tim bertugas mengevaluasi Undang-Undang I-T-E, terkait adanya pasal karet.
 
Pemerintah menargetkan evaluasi dilakukan selama dua bulan.

(fru)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini