Pemerintah membentuk tim khusus untuk mengaji Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tim dibentuk melalui keputusan Menko Polhukam yang melibatkan Menkominfo dan Menkum HAM. Tim bertugas mengevaluasi Undang-Undang I-T-E, terkait adanya pasal karet.
Â
Pemerintah menargetkan evaluasi dilakukan selama dua bulan.
(fru)
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.