Tersangka Aksi Barongsai Ditangkap

Rabu 17 Februari 2021 14:39 WIB
Aksi barongsai yang sempat viral di media sosial karena memicu kerumunan, diamankan polisi. 12 saksi diperiksa dan seorang pengelola menjadi tersangka. Tersangka terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
 
Sebelumnya, aksi barongsai dilakukan tanpa izin di Pancoran Pantai Indah Kapuk dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek.
 
 
Reporter: Bayu Pradhana dan Damar W. 

(ful)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini