Polisi meringkus pasutri yang membuka praktek aborsi ilegal di Bekasi, Jawa Barat.
Mereka membuka praktik aborsi ilegal dan mencari pasien dari media sosial.
Polisi juga menangkap wanita berinisial R-S yang hendak mengaborsi janinnya.
Dari penggrebekan, polisi menyita barang bukti berupa obat kimia dan alat medis.
Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Hingga saat ini polisi masih menggali daftar pasien praktek aborsi.
Kontributor : Sofyan Firdaus
(ful)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow