Polisi Menangkap Pasutri Pelaku Praktek Aborsi

Rabu 10 Februari 2021 22:44 WIB
Polisi meringkus pasutri yang membuka praktek aborsi ilegal di Bekasi,  Jawa Barat.
 
Mereka membuka praktik aborsi ilegal dan mencari pasien dari media sosial.
 
Polisi juga menangkap  wanita berinisial R-S  yang hendak mengaborsi janinnya.
 
Dari penggrebekan, polisi menyita barang bukti berupa obat kimia dan alat medis.
 
Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. 
 
Hingga saat ini polisi masih menggali  daftar pasien praktek aborsi.
 
 
Kontributor : Sofyan Firdaus

(ful)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini