Pengecualian Aturan Ganjil Genap di Kota Bogor

Feri Usmawan, Jurnalis · Sabtu 06 Februari 2021 18:40 WIB
Dinilai tidak efektif, Wali Kota Bogor Bima Arya akan memperketat pelaksanaan PPKM. Terlebih kasus Covid-19 di Kota Bogor terus naik. Bima Arya akan memberlakukan sejumlah kebijakan, guna mencegah timbulnya kerumunan dan juga mengurangi mobilitas warga.
 
Pemkot Bogor mulai hari ini, memberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat dan juga roda dua di kota Bogor setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu selama 2 pekan.  Namun, ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas pemerintah, ambulans, damkar, angkutan umum, serta pengangkut logistik. 
 
Kendaraan dari luar Kota Bogor yang berpelat tidak sesuai juga akan diarahkan untuk putar balik.
 
Selain aturan ganjil genap, Pemkot Bogor juga pun akan menutup jalur pedestrian, sistem satu arah atau SSA pada Jumat, Sabtu, dan Minggu.
 
Pengunjung tempat wisata dari luar Bogor wajib menjalani Rapid Tes Antigen. Kegiatan Ibadah di rumah ibadah maksimal 50%. Selain itu, penyekatan jumlah wilayah juga akan dilakukan termasuk di sentra kuliner di Jalan Surya kencana.

(ful)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini