Manajemen Sriwijaya Air Diminta Penuhi Ganti Rugi Kepada Ahli Waris Sesuai Aturan

Feri Usmawan, Jurnalis · Sabtu 23 Januari 2021 20:52 WIB

Korban atau ahli waris kecelakaan pesawat berhak atas ganti rugi dari manajemen maskapai penerbangan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan

Untuk itu  Sriwijaya Air harus memberikan tanggung jawab atau ganti rugi kepada ahli waris. Hal itu atas insiden kecelakaan pesawat Sriwijaya SJ-182 di Perairan Kepulauan Seribu

Menurut Ahmad, ganti kerugian atau kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan penerbangan


Rep: Suparjo Ramalan

(ful)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini