Kasus Jumhur Hidayat dianggap masuk kategori pelanggaran HAM berat. Musababnya, dia berpendapat lalu ditangkap tanpa alasan jelas. Jumhur dipidana lantaran tweet-nya dianggap memicu demo ricuh UU Ciptaker
Reporter : Ari Sandita
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow