Santunan untuk Korban Sriwijaya Air SJ-182

Senin 11 Januari 2021 13:01 WIB
PT Jasa Raharja melakukan pendataan asurasi korban pesawat SJ-182. Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan, santunan korban kecelakaan lalu lintas. sebesar Rp 50 Juta untuk korban meninggal dunia 
 
Nilai yang sama juga diberikan sebagai santunan bagi korban cacat tetap. Hingga Minggu (10/1/2021) tim DVI telah menerima 21 sampel DNA
 
Tim DVI masih menunggu data-data ante mortem keluarga korban. Data yang dimaksud berupa dokumen kesehatan dan ciri-ciri khusus korban 

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini