Vicky Prasetyo dinyatakan positif Covid-19. Fakta ini didapat dari hasil tracing kontak erat Kalina Ocktaranny yang lebih dulu positif. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Vicky, Ramdhan Alamsyah jelang sidang di PN Jaksel.
Lantaran Vicky positif Covid-19, hakim menunda sidang kasus pencemaran nama baik. Sidang baru akan digelar kembali pada Kamis, 4 Februari 2021.
Reporter : Adiyoga Priyambodo
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow