Mencuri uang rental video game, seorang mahasiswa digelandang Polsek Ponorogo. Didepan Polisi pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku bekerja tiga bulan di tempatnya bekerja itu, namun dipecat. Pelaku menggandakan tempatnya bekerja untuk mencuri. Setelah puluhan kali melakukan aksinya, pelaku akhirnya kepergok korbannya
Polisi mengamankan kunci yang digandakan, serta uang hasil curian terakhir. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara
Reporter : Ahmad Subekhi
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News