Penyelundupan 14 Kg Ganja Digagalkan Polresta Deli Serdang

Kamis 31 Desember 2020 17:36 WIB
Penyelundupan 14 Kg ganja berhasil digagalkan Kepolisian Deli Serdang, Sumut. Ganja tersebut diselundupkan melalui jasa pengangkut ekspedisi. Satnarkoba Polresta Deli Serdang juga mengamankan sang kurir
 
Tersangka dibekuk setelah petugas mendapat laporan dari pemilik ekspedisi. Pemilik ekspedisi curiga melihat koper hitam yang akan dikirim ke Jakarta. Petugas langsung menuju lokasi pengangkutan
 
Polisi mengamankan tas koper hitam berisi 14 kemasan berisi ganja dan sebuah mobil. Tersangka mengaku akan diberikan Rp 8 juta setelah ganja sampai ke tujuan. Tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Deli Serdang. Dan terancam hukuman 20 tahun penjara

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini