Penyidik Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tiga kali menggelar olah TKP. Olah TKP di tempat kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengendara motor. Olah TKP di Jalan Raya Ragunan Pasar Minggu libatkan Propam Polda Metro Jaya. Karena kejadian Jumat siang itu melibatkan anggota Polda Metro Jaya
Petugas mendata ulang beberapa saksi, dan mencari bukti di lokasi kejadian. Polisi juga memeriksa CCTV di lokasi
Dari rekaman CCTV, pengemudi Hyundai sengaja menyerempet mobil yang dikemudikan Aiptu IC. Mobil Aiptu IC hilang kendali dan melompat ke jalur berlawanan. Lalu menabrak tiga pengendara motor dan satu korban meninggal
Polisi akhirnya menetapkan H sebagai tersangka. Tersangka dijerat Undang-undang Lalu Lintas dengan ancaman 12 tahun penjara
Sedangkan, Aiptu IC yang hanya ditetapkan sebagai saksi. Polisi menyebut tabrakan yang disebabkan Aiptu IC bukan karena kesalahan sendiri. Sebab kecelakaan dipicu oleh mobil H yang meny
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow