161 narapidana atau warga binaan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta kelas 1 Medan mendapatkan remisi
Diantaranya narapidana dengan kasus narkotika, kriminal umum dan tindak pidana korupsi, dalam penyerahan remisi ini tidak satupun narapidana dinyatakan bebas dari masa hukumannya selama di dalam penjara
Napi yang mendapat remisi yang telah menjadi dua pertiga masa hukumannya dan berbuat baik selama berada di dalam Lapas
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow