Pimpinan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan menjalani sidang perdana di PN Depok.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar secara virtual. Usai pembacaan dakwaan, Kuasa Hukum Syahganda menyatakan akan mengajukan eksepsi dalam waktu dua minggu ke depan.
Eksepsi diajukan karena Kuasa Hukum Syahganda menilai dakwaan terkait kebohongan kliennya tidak terbukti.
Selain itu, dalam eksepsinya kuasa hukum meminta agar Syahganda dapat dihadirkan secara langsung kedepannya. Hal ini dikarenakan kuasa hukum dan keluarga merasa sulit untuk berkomunikasi dengan Syahganda.
(sig)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow