Sebuah hotel di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat disegel oleh aparat gabungan Pemkot Jakarta Pusat. Petugas memeriksa seluruh kamar hotel yang telah kosong, hotel ini menjadi sasaran petugas karena sempat menampung 70 pengunjung berstatus orang tanpa gejala atau OTG Covid-19
Meski seluruh pengunjung OTG telah dievakuasi ke Wisma Atlet Kemayoran, petugas tetap memberikan sanksi tegas berupa penyediaan hotel selama 3x24 jam
Pihak hotel pasrah dan menerima sanksi yang diberikan petugas. Pemkot Jakarta Pusat mengancam selain segel akan memberikan sanksi denda 50 juta Rupiah jika hotel ini kembali melanggar aturan
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow