Bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke Bali mulai Sabtu esok diwajibkan untuk mengikuti Rapid Test Antigen atau Test PCR.
Forkompinda Bali bersama Luhut Panjaitan memutuskan sejumlah penyesuaian sebagai jalan tengah. Aturan baru berlibur ke Bali ini berlaku mulai 19 Desember hingga 4 Januari 2021.
Ini untuk menjamin keselamatan para wisatawan sekaligus mencegah Klaster libur Natal dan Tahun Baru
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow