Dua Perempuan Penganiaya Lurah Cipete Saat Razia Prokes Ditangkap

Selasa 15 Desember 2020 18:37 WIB

Polisi menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap Lurah Cipete Utara, Nurcahya. Nurcahya dianiaya di kafe Waroeng Brother, Kebayoran Baru, saat razia protokol kesehatan

Motif kedua tersangka menganiaya Ibu Lurah lantaran tersinggung ditegur. RQ berperan memiting dan mencekik leher korban dan PK mencakar wajah

Kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Lurah Cipete Utara, Nurcahya mengatakan meski iba namun proses hukum harus terus berjalan

Reporter: Erfan Ma’ruf

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini