Perantara Suap Djoko Tjandra Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Selasa 15 Desember 2020 17:32 WIB

JPU Pengadilan Tipikor menuntut Tommy Sumardi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara . Dia diduga terlibat kasus suap penghapusan red notice interpol Polri terhadap Djoko Tjandra

Dalam kasus tersebut Tommy diduga menjadi perantara suap. Untuk Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Irjen Napoleon Bonaparte diduga menerima 200 ribu dolar Singapura dan USD270 ribu. Sementara Brigjen Prasetyo USD150 ribu dolar Amerika, dari Djoko Tjandra. JPU menyatakan Tommy Sumardi bersalah melakukan tindak pidana korupsi

Reporter: Raka Novianto

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini