Ditetapkan Sebagai Tersangka, Tiga Panitia Pernikahan Puteri Rizieq Shihab Tidak Ditahan

Senin 14 Desember 2020 13:32 WIB
Tiga panitia pernikahan putri Rizieq Shihab telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan
 
Ketiga tersangka menjalani pemeriksaan, di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Mereka diperiksa selama hampir 24 jam dengan didampingi kuasa hukumnya. Ketiganya adalah adalah Haris Ubaidillah, Idrus dan Ali Alwi Alatas
 
Ketiganya disangkakan pasal 93, UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Polisi masih menanti 2 orang lagi, yang hingga kini belum menyerahkan diri
 
Reporter : Rio Manik

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini